Topik ppn sembako
Hai sahabat CERIA!
Kali ini kita akan membahas topik yang lagi hangat yaitu Pemerintah punya rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok / sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Latar belakang yang didapat dari Kementerian Keuangan bahwa pengenaan PPN sembako ini hanya akan berlaku bagi barang impor kualitas premium yang hanya dikonsumsi segelintir masyarakat.
Pasalnya, saat ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan untuk barang sambako tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Artinya semua barang sembako baik yang mahal atau murah tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, beras premium yang dimpor seperti beras shirataki, basmati dan beras hasil petani dalam negeri seperti pandan wangi sama-sama tidak kena PPN.
Begitu juga dengan produk daging. Daging segar yang dijual di pasar tradisional dan daging kualitas premium seperti wagyu dan kobe, sama-sama tidak dikenakan PPN.
Padahal harga dari produk sembako memiliki rentan jauh, yakni bisa 5-10 kali lipat, meski memiliki kategori yang sama.
Kondisi ini lah yang membuat fasilitas barang sembako tidak dikenakan PPN saat ini dinilai tidak tepat sasaran. Ini yang menjadi latar belakang pemerintah merencanakan reformasi sistem PPN melalui RUU KUP.
Sistem PPN baru ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi salah satu bentuk gotong royong dalam sistem perpajakan di Indonesia. Di mana masyarakat yang kaya membayar pajak dan masyarakat miskin bisa mendapatkan subsidi dari yang diberikan pemerintah.
Sesuai dengan prinsip gotong royong. Masyarakat bawah akan menikmati subsidi, dapatkan bantuan dan konsumsi baik barang dan jasa akan dikenakan tarif lebih rendah lagi.
Tapi semuanya itu akan kembali lagi dengan sifat dasar dari PPN dan Sembako, yaitu:
1. PPN sifatnya regresif karena flat, artinya beban pajak akan menurun dengan kenaikan income si pembayar pajak
2. Sembako sifatnya inelastis, artinya tidak sensitif terhadap perubahan harga. Masyarakat banyak terpaksa membeli dengan harga berapa pun
Untuk itu, lebih baik pemerintah untuk kembali mempertimbangkan rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok.
Kalau menurut CERIA, setiap rencana pemerintah harus kembali lagi ke pasal 33 UUD 1945 sebagai kiblatnya. Salam dari CERIA.