Ceria Konsultan merupakan Konsultan terpercaya yang lebih dari 5 tahun beroperasi dan selalu berkontribusi untuk bangsa dan negara

Gallery

Contact

+1-800-456-478-23

411 University St, Seattle

maxbizz@mail.com

Persiapan Isi SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan

SPT adalah sarana pelaporan pajak yang isinya penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

  • Wajib Pajak (WP) Pribadi
    • Sebagai karyawan

Selalu mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh 21). Setiap pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21, baik sifatnya final atau non-final atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Contoh: Bukti potong PPh 21 dengan periode Januari s/d Des 2020 wajib diberikan kepada karyawan di 31 Januari 2021. Bukti potong ini akan digunakan oleh Wajib Pajak sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau non-final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya.

  • Memiliki kegiatan usaha

Wajib pajak diwajibkan rekapitulasi penghasilan setahunnya, apabila WP tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Atas jumlah penghasilan setahunnya, selanjutnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN).

Dan dapat diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya.

Bagi WP yang mendapatkan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu penghitungan PPh dengan tarif 1%, seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final.

Bagi wajib pajak yang menjadi narasumber, tenaga ahli, dan lain-lain, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.

WP perlu tahu, bahwa dengan melaporkan SPT Tahunannya berarti ikut serta dalam mengawasi pemberi kerjanya. 

Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban.

Harta maupun kewajiban ini meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak.

Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya.

Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya.

Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang. 

  • Wajib Pajak (WP) Badan 

WP Badan memiliki kewajiban membuat pembukuan. Hasil dari kewajiban tersebut adalah laporan keuangan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan.

Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan menurut komersial, yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK atau IFRS. 

Angka-angka yang dimasukkan ke dalam SPT Tahunan tidak langsung dari angka-angka yang ada di laporan keuangan. Masih diperlukan penyesuaian atas pendapatan atau biaya tersebut. Hal ini karena adanya perbedaan metode pengakuan pendapatan atau biayanya. Ini yang dinamakan penyesuaian fiskal.

Ada pendapatan atau biaya yang menurut komersial dapat diakui, sedangkan menurut pajak (fiskal) tidak dapat diakui, begitu juga sebaliknya.

Penyesuaian fiskal positif jika atas penyesuaian tersebut menambah pendapatan atau mengurangi biaya, sedangkan penyesuaian fiskal negatif jika sebaliknya.

Penyesuaian fiskal ini nantinya yang juga dimasukkan dalam isian SPT Tahunan sebagai dasar penghitungan PPh terutangnya. 

Setelah data-data yang dipersiapkan tersedia, WP dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan.

Dirjen Pajak telah memberikan kemudahan dalam menyampaikan SPT-nya melalui berbagai sarana.

Sarana penyampaian SPT tersebut dapat secara langsung ataupun e-Filing yang tersedia pada DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

Author

administrator