Hubungan antara Akuntansi dan Perpajakan
Seperti yang diketahui bahwa dari akuntansi keuangan, kita dapat memperoleh informasi tentang keadaan suatu entitas pada periode tertentu. Informasi keuangan tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Sementara akuntansi pajak lebih khusus lagi jika dibandingkan dengan akuntansi umum. Akuntansi pajak menyajikan informasi keuangan yang berkaitan dengan kepatuhannya terhadap pemerintah.
Meskipun laporan keuangan disusun berdasarkan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan umum, tetapi pada beberapa bagian ia harus disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Sehingga dalam akuntansi pajak, jika ada suatu ketidaksesuaian antara standar akuntansi yang berlaku umum dengan ketentuan perpajakan, maka perusahaan harus memprioritaskan untuk mematuhi undang-undang perpajakan. Hal ini karena pajak merupakan sebuah kewajiban.
Sama dengan akuntansinya, laporan keuangan yang dihasilkan juga berbeda. Bisa saja misalnya sebuah perusahaan melaporkan laba tahun berjalan pada laporan keuangan komersial dan pajak nya berbeda. Dalam bidang akuntansi, hal tersebut merupakan hal yang wajar.
Namun, nanti pada akhirnya akan ada sebuah proses penyamaan, yang disebut rekonsiliasi. Laporan keuangan pajak disusun dengan proses rekonsiliasi antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak ini berdasarkan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46), di mana ini juga sesuai dengan penyusunan laporan keuangan lengkap sesuai dengan PSAK 1. Sehingga laporan keuangan fiskal yang dihasilkan disebut juga extra comptable.
Jadi penyusunan laporan keuangan fiskal sama dengan penyusunan laporan keuangan komersial, dimulai dari proses input transaksi berdasarkan bukti transaksi ke dalam jurnal, kemudian diposting dalam buku besar, pembuatan neraca lajur, penyesuaian sampai akhirnya nanti pada laporan keuangan.
Selanjutnya, untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal dilakukanlah rekonsiliasi terhadap peraturan perpajakan. Dengan kata lain, akuntansi pajak dengan akuntansi komersial mempunyai hubungan yang erat, mereka tidak dapat dipisahkan karena untuk membuat akuntansi pajak atau laporan keuangan fiskal perlu akuntansi komersial.
Sebuah perusahaan juga pasti berdiri dalam suatu negara, jadi laporan keuangan yang dibuat pun tidak hanya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan saja, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan perpajakan / akuntansi pajaknya.
Itulah hubungan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak yang perlu Anda ketahui. Untuk membantu Anda membuat laporan keuangan baik komersial maupun pajak dengan mudah, Anda dapat dengan menggunakan bantuan jasa kami CERIA FINANCIAL CONSULTING.
CERIA FINANCIAL CONSULTING merupakan konsultan keuangan terutama untuk bidang akuntansi dan pajak yang dapat membantu Anda. Banyak tipe jasa yang disediakan di CERIA FINANCIAL CONSULTING yang dapat memudahkan Anda melakukan pelaporan keuangan secara komersil maupun fiskal.
Informasi lebih lanjut, klik website www.pilihceria.com